1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai
Koperasi
§ Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
§ Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
§ Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
4. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori
Perusahaan
§ Adanya kesulitan menentukan apakah
manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan
pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
§ Biaya dan manfaat dari setiap
tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
§ Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
§ Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§ Teori Laba Frisional (frictional Theory
Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil
ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§ Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,
skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha
Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip
dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
§
Status dan
Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
§
Kegiatan
usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
§
Permodalan
koperasi
Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk
pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
·
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan
atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
§
SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi
sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan
adalah cara membagi shu kepada anggota.
Sumber :
http://www.google.com ,mega_adhasha
blogs
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar