A.
Pengertian Organisasi
a)
Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari
organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
- Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b)
Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistemnya terdiri dari :
·
Anggota
Koperasi
·
Badan usaha
Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
c) Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus,
Pengelola.
Rapat
Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan
anggaran dasar
·
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana kerja,
rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola
koperasi dan anggota
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus
juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar