Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU
dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi
dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi.
Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang
akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap
kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1.
Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang
dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan,
Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh
anggota;
2.
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat
organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang
mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima
pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti
pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan
pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada
perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU
koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
Mendukung perhitungan SHU di atas,
ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai
berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU
Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat
(2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh
Rapat Anggota.
Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan
partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan
perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah
koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba
yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima
oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang
mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang
diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi.
Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan
pendapatan hasil usaha koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar