Jumat, 13 April 2012

Pembahasan Sektor Mikro dan Corporate

Usaha Sektor Mikro

Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
ü  Usaha Mikro Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
ü  Usaha Kecil Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
ü  Usaha Menengah  Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
ü  No
ü  Usaha
ü  Kriteria
ü  Asset
ü  Omzet
ü  1
ü  Usaha Mikro
ü  Maks. 50 Juta
ü  Maks. 300 Juta
ü  2
ü  Usaha Kecil
ü  > 50 Juta – 500 Juta
ü  > 300 Juta – 2,5 Miliar
ü  3
ü  Usaha Menengah
ü  > 500 Juta – 10 Miliar
ü  > 2,5 Miliar – 50 Miliar


Contoh usaha mikro :
ü  Usaha tani pertanian, peternak, nelayan
ü  Industri makanan dan minuman, industri pandai besi pembuat alat-alat
ü  Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar
ü  Peternakan ayam, itik dan perikanan;

Corporate

Berkaitan dengan perusahaan. Korporasi adalah bentuk paling umum dari organisasi bisnis, dan satu yang disewa oleh negara dan diberi hak-hak hukum banyak sebagai entitas terpisah dari pemiliknya. Bentuk bisnis ini ditandai dengan kewajiban terbatas dari pemiliknya, penerbitan saham dengan mudah dipindahtangankan, dan keberadaannya secara berkelanjutan. Proses menjadi korporasi, yang disebut penggabungan, memberikan kedudukan hukum perusahaan terpisah dari pemilik dan melindungi orang-orang pemilik dari menjadi pribadi bertanggung jawab dalam hal perusahaan yang menggugat (kondisi yang dikenal sebagai kewajiban terbatas).
 Pendirian juga menyediakan perusahaan dengan cara yang lebih fleksibel untuk mengelola struktur kepemilikan mereka. Selain itu, ada implikasi pajak yang berbeda untuk perusahaan, meskipun ini dapat baik menguntungkan dan merugikan. Dalam hal ini, perusahaan berbeda dari perseorangan dan kemitraan terbatas.

Kesimpulan:
            Dari pembahasan materi Usaha Mikro dan Corporate yang lebih mengutungkan untuk kita jalankan adalah usaha mikro, karena dengan usaha ini semua kalangan dapat melaksanakannya dengan begitu usaha ini juga dapat membantu perekonomian di keluarga yang kurang mampu.

Sekian pembahasan tentang materi di atas, jika ada yang kurang puas saya mohon maaf karena ini adalah proses dari pembelajaran bagi saya. Terima kasih.


Sumber referensi:


www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar