Senin, 11 November 2013

Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif

Artikel Deduktif

Artikel Lingkungan Hidup

Hubungan Lingkungan Hidup dengan Pembangunan

Peningkatan usaha pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia.(Silogisme Kategorial)
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkungan hidup manusia.(Silogisme Hipotesis) Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.

Artikel Lingkungan Hidup

Hal – hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.

Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.
Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.(Silogisme Kategorial)
Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian
Limbah Domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk. perdagang-an, pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.
“Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa misalnyalastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain.”
“Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja,Oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.”(Silogisme Hipotesis)
Limbah industri
Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu. .”(Silogisme Hipotesis)
“Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa Lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain”(Silogisme Kategorial)
“Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembag, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam”
Limbah Pertanian
Limbah pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, Pestisida.

Sampah dan Upaya Penanggulangannya

Budaya konsumerisme masyarakat saat ini mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah. Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas sampah. Sayangnya desakan menciptakan produk baru beserta kemasannya oleh para pelaku usaha tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan persampahannya.
Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan sampah, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan para produsen sampah.
Dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah merumuskan beberapa kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi terkait sistem pengelolaan persampahannya, melalui berbagai kegiatan yang ada seperti Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Pembinaan Eco School, Peringatan Hari-Hari Lingkungan Hidup, Pembersihan Sampah / Gulma di Sungai-Sungai di Kota Bekasi (PROKASIH) dan berbagai kegiatan lainnya yang diharapkan.
Sampah erat kaitanya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah-sampah tersebut akan hidup berbagai mikro organisme penyebab penyakit (bacteri pathogen), dan juga binatang serangga sebagai pemindah/penyebar penyakit (vector). Oleh sebab itu, sampah harus dikelola dengan baik sampai sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah yang baik, bukan saja untuk kepentingan kesehatan saja, tetapi juga untuk keindahan lingkungan. Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah di sini adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau pengolahan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.(Silogisme Kategorial)
Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, proses pembuangan akhir sampah, di mana semua hal tersebut dikaitkan dengan prinsip – prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/ engineering, konservasi, estetika, lingkungan, juga terhadap sikap atau budaya local masyarakat itu sendiri.

Manfaatkan Sampah di lingkungan Kita

Dalam kehidupan, manusia tidak dapat dilepaskan dari sampah. Setiap hari manusia selalu menghasilkan sampah yang semakin hari semakin banyak jumlahnya.(Silogisme Kategorial) Sampah di perkotaan telah menjadi masalah yang cukup rumit sehingga kadang sulit untuk mengatasinya.
Sampah adalah sisa-sisa barang atau benda yang sudah tak terpakai yang akhirnya dibuang. Sampah di negara kita begitu berlimpah sehingga timbul masalah dalam pembuangannya. Dulu pernah ada kota yang menghadapi persoalan mengenai sampah sampai-sampai di tiap sudut kota ditemukan sampah yang berserakan dan menggunung yang membuat kita terkejut dengan banyaknya sampah yang ada. Sehingga kota tersebut sempat dijuluki kota sampah. Hal itu terjadi akibat terbatasnya tempat untuk pembuangan sampah dan tidak adanya alternatif lain untuk memanfaatkan sampah yang ada. Sampah yang bertumpuk menimbulkan bau tak sedap dan penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Sedangkan di lain tempat banyak orang yang membuang sampah sembarangan ke selokan atau sungai yang akhirnya menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.
Sampah dapat digolongkan ke dalam 2 jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik (Silogisme Kategorial). Sampah organik adalah sampah yang dapat diolah sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang dapat didaur ulang. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau sumber energi. Sebagian besar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga adalah sampah organik (sampah basah) contohnya sampah dari dapur, sisa sayuran, kulit buah dan daun. Sedangkan sampah anorganik contohnya botol kaca, botol plastik, kaleng, dan kertas.
Peningkatan jumlah penduduk yang begitu pesat dan gaya hidup masyarakatnya berpengaruh besar pada volume sampah yang dihasilkan.(Silogisme Kategorial). Bila hal ini tidak cepat ditangani akan semakin komplek masalah yang ditimbulkan akibat sampah. Jadi sampah perlu penanganan semua pihak bukan hanya oleh pemerintah saja tetapi kita ikut aktif bertindak terhadap masalah tersebut. Paling tidak kita dapat memanfaatkan sampah dari hasil rumah tangga kita sendiri.
Cara yang dapat dilakukan adalah sebelum membuang sampah pilahlah terlebih dahulu sampah organik dan sampah anorganik. Pemanfaatan sampah organik adalah dengan cara mengumpulkan sampah organik kemudian diolah dengan cara pengomposan. Upaya pengolahan ini akan menghasilkan pupuk sebagai penyubur tanah dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme, seperti bakteri, jamur, serangga dan cacing. Bila kita mempunyai lahan/pekarangan yang cukup luas sampah organik dapat dikubur di lahan kosong/pekarangan rumah. Tetapi bila lahan kita terbatas, masukkan sampah sisa rumah tangga berupa sisa sayuran atau daun-daun ke dalam kotak. Kotak ini dapat kita buat demgam ukuran 60x60x20 cm3. Kemudian isi kotak dengan daun, sisa sayuran lalu masukkan beberapa ekor cacing tanah/merah lalu masukkan pula dua genggam tanah. Lakukan hal tersebut setiap hari, sehingga lama kelamaan sampah tersebut berubah menjadi kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman kita.
Pemanfaatan sampah organik yang lain adalah sampah organik dicampur dengan air kemudian dimasukkan ke dalam tempat yang kedap udara dan dibiarkan selama lebih kurang dua minggu sehingga menghasilkan biogas. Biogas ini dapat dimanfaatkan untuk memasak yang tingkat polusinya relatif kecil.(Silogisme Kategorial)
Sampah anorganik berupa kaleng bekas dapat dimanfaatkan lagi misalnya untuk pot tanaman, atau diberikan kepada pengumpul barang bekas untuk diolah lagi di pabrik/industri daur ulang begitu pula botol bekas minuman. Untuk sampah kertas/koran dapat diproses menjadi kertas daur ulang. Hancurkan kertas bersama air dengan alat blender kemudian disaring lalu letakkan pada tempat cetakan untuk selanjutnya dikeringkan. Produk kertas ini dapat digunakan untuk berbagai kerajinan tangan (handycraft)
Bila kita aktif melakukan pemanfaatan sampah, sedikit banyak akan berdampak pada lingkungan kita dan yang terpenting kita telah ikut melakukan penghematan baik itu penghematan uang atau penghematan energi.
Dengan 4 contoh Artikel Lingkungan Hidup di atas tentunya kita sudah paham dengan baik tentang Artikel Lingkungan Hidup dan sudah bisa mengerti dengan baik hal-hal yang terjadi pada Lingkungan Hidup di sekitar kita. Dengan Artikel Lingkungan Hidup ini semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua dalam menjaga Lingkungan Hidup di sekitar kita.




Artikel Induktif

Artikel Pendidikan tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan

Artikel Pendidikan tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan. Para pembaca yang budiman, pada kesempatan sore yang indah ini kita coba kan bahsa tentang menfaat pendidkan untuk mesa depan. Seperti kita etahui bahwa memahami pentingnya pendidikan sangatlah penting. Oleh karena itu pemerintahpun selalu ingin meningkatkan kulaitas pendidikan warga negaranya.
Kualitas pendidikan tentu sangat penting bagi generasi muda. Generasi mudalah yang akan memimpin negeriini ke depan. Bila generasi muda tidak mendapatkan kulitas pendidikan yang memadai maka kita akan tertinggal drai bengsa bangasa lain. Di sinilah pentingnya, manfaat pendidikan yaitu untuk meningkatkan kulaitas generasi muda sehingga mereka akan mampu untuk menhadapi persaingan global dunia.
Pada tataran individu, fungsi pendidikan tentu sangat jelas. Dengan mendapatkan pendidkkan yang cukup kita akan bisa mendapat masa depan yang lebih baik. Saat ini mencari kerja sangatlah sulit. Bila anda rtidak punya latar pendidikan yang cukup baik anda akan kalah bersaing dengan opencari kerja lain. Semakin baik jenjang pendidkkan anda di harapkan anda akan semakin besar untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dengan gaji yang memadai untuk memungkinkan anda mendapat taraf hidup yang lebih baik. Jadi kunci masa depan adalah pendidikan.(Generalisasi)
Dalam tingkatan tertentu, pendidkkan tidak hany berfungsio untuk mencari pekerjaan. Hal ini benar adanya karena pendidikan memang tidak hanya di tujukan untuk endapatkan kerja yang labih baik. Pendidikan juga memngasah kemamopuan dan ketraplilan kita dalam menghadapi masalah dan menyelesikanya dengan cara yang cepat dan tepat. Itulah fungsi bendidkkan yang seharusnya kita fahami. Jadi kalau ada yang bilang bahwa fungsi pendidikana dalah untuk mendapat pekerjaan tentu ini salah kaprah. Mendapat pekrjaan adalah hanya salah satu dari fungsi pendidikan.(Kausal)

Pendidikan yang kita maksud di sini adalah pendidikan formal dan pendidikan informal. Dua duanya sangat penting. Bnyak orang yang sukses dalm hidup dan banyak meberi kontribusi kepada masyarakat tanpa memiliki pendidikan formal. Bnyak juga professional sulkses dengan pendidikan formal yang bagus. Alangkah hebatnya bisa seseorang dengan latar akadeis yang bagus di tujnagn dengan pergaulan dan pendidkkan informal yang memadai tentu akan menghasilkna pribadi istimewa yang bisa di andalkan. Di sini saya cumin mau bilang bahwa pendidikan formal dan pendidkan informal adalah sama pentingnya.(Analogi)
Demikianlah sajian kita hari ini berupa Artikel Pendidikan dan pentingnya pendidikan untuk masa depan. Semoga kita bisa mengabiul manfaat dari ratikel yang telah kita smapaikan di atas. Silahkan juga baca artile lainya seperti artikel lingkungan hidup dan bila anda masih ingin membaca artiel berikutnya anda bisa membaca cara membuat
Sumber:

www.gunadarma.ac.id


Sabtu, 12 Oktober 2013

Mobil Murah



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Akhir-akhir ini banyak produsen mobil mengeluarkan mobil dengan harga di bawah rata-rata dengan kata lain mobil murah. Dengan di keluarkannya kebijakan mobil-mobil murah oleh para produsen mobil, ini tentu saja bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengurangi jumlah mobil yang telah beredar untuk mengantisipasi kemacetan yang semakin semeraut di jalanan Ibu Kota. Kekhawatiran ini tentu wajar, faktanya peningkatan penjualan kendaraan roda empat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini sangat luar biasa yang semakin tahun pertambahannya sangat drastis.

B.      Perumusan Masalah
-Apa penyebab permasalahan mobil murah ini?
-Dampak apa yang bisa terjadi dengan munculnya ide mobil-mobil murah yang telah dikeluarkan para produsen mobil?
-Apa Solusi untuk permasalahan mobil murah ini?

C.      Tujuan dan Manfaat Penulisan
-Tujuan
Agar kita mengerti masalah dan menemukan solusi mobil murah.
-Manfaat
Semoga pembahasan ini dapat berguna bagi kita semua

D.      Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, penulis menggunakan metode studi dokumenter. Adapun teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka dan membaca beberapa artikel yang berhubungan dengan mobil murah.




 

BAB II

PEMBAHASAN


Mobil murah belakangan menjadi polemik yang hangat dibicarakan. Meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 untuk program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC/low cost green car), penolakan tetap saja terjadi dari berbagai kalangan. ubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) adalah salah seorang yang menolak kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Alasannya, dengan adanya mobil murah, kemacetan di Ibu Kota akan semakin parah.
Dari berbagai pendapat telah memunculkan opini tentang dampak positif dan negatif dari dikeluarkannya kebijakan LCGC ini, antara lain :

-Dampak Positif :Kebijakan LCGC akan mendorong pertumbuhan industri automotif Tanah Air. Sampai triwulan III tahun ini industri alat angkut (automotif) telah tumbuh sebesar 7,52%. Sementara, Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan, selama kurun Januari hingga November 2012 mobil merek Jepang tetap menguasai pasar automotif Indonesia.
-Dampak Negatif :  Perlu kita perhatikan juga bahwa kebijakan mobil murah ini akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara dengan melonjaknya penggunaan BBM bersubsidi. Tahun ini saja penggunaan BBM bersubsidi mencapai 50 juta kilo liter dari rencana 46 juta kilo liter sehingga akan menjebol APBN akibat penggunaan subsidi BBM yang tidak tepat. Bagaimanapun program mobil murah dan ramah lingkungan ini bertolak belakang dengan semangat penghematan penggunaan BBM yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah.

Menurut para Gurbernur:
-Jokowi berpendapat, seharusnya yang digalakkan adalah transportasi massal yang aman, nyaman dan murah, bukan malah menyediakan mobil murah.
"Mobil murah itu enggak bener. Yang bener itu transportasi yang murah. Sekali lagi, mobil murah itu enggak bener, yang bener itu transportasi yang murah," kata Jokowi.
-Selain Jokowi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga dengan tegas menolak mobil murah. Menurutnya, kebijakan mobil murah dinilai hanya akan menambah beban jalan, dan membuat kota-kota besar semakin macet.
-Begitu juga dengan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Politikus muda ini dengan tegas menolak program mobil murah ramah lingkungan (LCGC). Alasannya kota kembang tengah menggenjot penggunaan angkutan umum buat warganya.
"Saya tidak setuju dengan program mobil murah, yang bisa menambah banyak kendaraan dan mempersempit usaha kita mengurai kemacetan," kata Ridwan .

Penolakan dari para kepala daerah itu cukup masuk akal. Sebab, program mobil murah tersebut juga seakan bertentangan dengan 17 instruksi Wakil Presiden Boediono yang ditandatangani pada 10 September 2010 lalu. Dalam instruksi itu, terlihat jelas pada poin ke-13 disebutkan salah satu cara mengatasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan kendaraan bermotor.
Pihak pemerintah pusat melalui Menteri Perindustrian MS Hidayat membantah jika mobil mobil murah akan menjadi biang kemacetan di Jakarta. Menurutnya, mobil murah dan ramah lingkungan merupakan program nasional. Artinya, akan tersebar secara nasional, tak hanya di Jakarta.


Apabila pemerintah tetap bersikukuh mengeluarkankebijakan mobil murah dan ramah lingkungan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan ini tidak lantas memicu berbagai masalah baru, antara lain ;
  • Produksi mobil murah dan ramah lingkungan ini selain untuk dipasarkan di dalam negeri sebaiknya dibarengi dengan ekport baik mobil maupun spare part lainnya. 
  • Program konversi BBM ke BBG yang selama ini dikoar-koarkan pemerintah sebaiknya direalisasikan secara bertahap. 
  • Perbaikan managemen traffik serta ketegasan dalam menegakkan aturan berlalu-lintas. 
  • Percepatan penambahan dan perbaikan infrastruktur baik jalan maupun fasilitas pendukung lainnya


BAB III

PENUTUP


A.      Kesimpulan
Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa sebenarnya dari kedua kubu yang mengeluarkan gagasan tentang mobil murah tidak bias disalahkan, karena mereka hanya ingin membuat Ibu Kota tampil menjadi lebih baik dari sekarang.

B.      Saran
Menurut saya,lebih baik pemerintah menyediakan fasilitas kendaraan umum yang layak dan nyaman sehingga pengguna mobil pun berkurang dan dapat berahli ke angkutan umum. Jadi kemacetan yang sangat semeraut di Ibu Kota lama-lama akan semakin kurang, dan Jakarta menjadi kota yang lebih baik lagi.

Referensi:
-          nasional.inilah.com/read/detail/.../jokowi-dan-panggung-mobil-murah
-          http://m.sindonews.com/read/2013/09/18/34/784456/mobil-mura-akan-timbulkan -masalah-baru

Rabu, 05 Juni 2013

Contoh Kasus Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Tiap 5 Juni kita merayakan Hari Lingkungan Internasional. Dalam perayaan hari lingkungan tahun 2011 ini, sudah saatnya Indonesia menunjukkan komitmen pelestarian lingkungan kepada dunia internacional sebagai salah satu capaian program pembangunan millinium 2015.

Sebab dalam hemat penulis permasalahan lingkungan mulai dari pemanasan global, jual beli karbon dan degradasi lahan tak bisa diatasi secara parcial dan sektoral tanpa melibatkan keterhubungan satu negara dengan negara lain.

Kita bisa mengambil contoh, ketika kebakaran hutan terjadi di Kalimantan akibatnya dirasakan langsung oleh negara tetangga. Begitupun ketika lautan negara-negara tetangga tercemari oleh limbah juga dirasakan langsung oleh Indonesia.

Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup selain menjadi salah satu issu utama dalam pencapaian target pembangunan milenium, juga merupakan program yang mendapat perhatian banyak pihak selama dua puluh tahun terakhir.

Pemerintah men "drive" langsung secara teknis gerakan hijau, gerakan menanam sejuta pohon dan sejenisnya diselenggarakan tak hanya bertopang pada satu kementrian namun juga melibatkan intansi lain di jajaran pemerintah.

Selain itu Pemerintah juga secara tegas mewajibkan BUMN dan sector swasta agar memperhatikan aspek pembangunan sosial menjadi bagian dalam perencanaan perusahaan. Bagaimana efektifitas gerakan hijau tersebut?

Politik Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tak hanya Indonesia, upaya melestarikan lingkungan di Negara-negara sedang berkembang berangkat dari kesadaran bahwa degradasi lingkungan disebabkan ulah manusia.

Kesalahan perilaku manusia kepada lingkungannya berakar dari kesalahan cara pandangnya tentang dirinya sendiri, alam dan hubungan manusia dan lingkungannya.

Oleh karena itu menurut Keraf (2010), untuk mengatasi dan melestarikan lingkungan hidup saat ini harus dimulai dari perubahan cara berfikir atau cara pandang dan perilaku manusia kepada lingkungannya.

Kesadaran menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dengan tetap melestarikan lingkungan sebenarnya sudah ada sejak adanya deklarasi dan perjanjian internasional melalui Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nation Conference on Environment and Development) di Rio de Janiero pada 1992.

Namun pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan penerapan modernisasi dalam kebijakan di negara berkembang menyebabkan terbukanya peluang bagi negara-negara kapitalis untuk mengembangkan usahanya di Ibu pertiwi ini melalui beroperasinya perusahaan-perusahaan multinasional sehingga mengabaikan kelestarian lingkungan.

Dalam perjalanannya, pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi menjadi kendala serius untuk menjaga komitmen dan menyelenggarakan pembangunan berkelanjutan.

Ambisi manusia untuk mengekspolitasi alam berwajah pembangunan adalah faktor utama yang menenggelamkan komitmen untuk menyelenggarakan pembangunan berkelanjutan.

Penerapan teori modernisasi dalam kebijakan di negara-negara berkembang (Dunia Ketiga) menyebabkan terbukanya peluang bagi negara-negara kapitalis untuk mengembangkan usahanya di Ibu pertiwi ini melalui beroperasinya perusahaan-perusahaan multinasional.

Dan sumber daya alam adalah komponen berkembangnya kapitalisme yang di poles oleh negara barat dengan wajah lain "pembangunan" selain komponen lain yakni sumberdaya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi (Susianah, 2010).

Jika dirunut ke belakang, rupanya kita sebagai bangsa memiliki sejarah panjang dalam mengeksploitasi lingkungan khususnya hutan produksi.

Hadirnya undang-undang atau kebijakan tentang lingkungan yang berorientasi pada ideology pengawetan dan konservasi kerap bertabrakan dengan ideology pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi yang juga memiliki legitimasi politik.

Kita bisa merunut sejak masa penjajahan sampai pemberlakuan otonomi daerah, semua kebijakan masih mengedepankan ekonomi politik. Di masa penjajahan Belanda terdapat UU Agraria 1870 yang mengatur semua hutan adalah milik Negara untuk kepentingan Negara

Dalam konteks ini sangat nyata bagaimana kepentingan masyarakat local terpinggirkan sehingga menimbulkan pergolakan kaum tani (khususnya Jawa).

Pasca kemerdekaan, lahirnya PP no 64/1957 yang mengatur kewenangan pejabat Provinsi dalam mengelola sumberdaya hutan, UU No 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, UU no 5/1967 (Undang-undang Pokok Kehutanan), di sana ada peran aktif militer baik di tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten. Pengelolaan hutan produksi menjadi lahan bisnis yang basah kelompok militer dengan tameng "perlindungan politik" bagi pengusaha swasta.

Ideologi konservasi sumberdaya alam hayati beserta ekositemnya sebenarnya menjadi salah satu ruh UU No 5/1990. Dalam UU tersebut pemerintah memiliki otoritas menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata sebagian atau seluruhnya dengan pertimbangan kelestarian sumber daya alam hayati.

Selain mendapat pertentangan keras dari masyarakat lokal yang akses atas sumberdaya alamnya terhambat, undang-undang ini juga sangat bertolak belakang dengan undang-undang yang hadir belakangan. Dalam UU 41/1999 jo UU No 19/2004 dan PP no 6/2007, nampak jelas kepentingan ekonomi pasar mendominasi kepentingan kelestarian alam.

Perkembangan selanjutnya pelaksanaan otonomi daerah dalam pandangan penulis justru melahirkan eksploitasi lingkungan hidup berkali lipat ketika masih bersifat sentralisasi. Para raja-raja kecil di daerah (baca : bupati) dalam prakteknya telah melakukan "pungli" kepada pemegang HPH. APHI (2001) mencatat biaya pengurusan ijin mencapai 43% dari keseluruhan biaya operasional.

Arah Gerakan Hijau

Akibatnya dari berbagai evaluasi upaya pelestarian lingkungan melalui gerakan hijau di Indonesia, seringkali hanya dimanfaatkan oleh para elit khususnya elit politik untuk mengkampanyekan partai dan golongannya sebagai gerakan yang pro rakyat.

Gerakan hijau menjadi sebuah gerakan yang populis karena gerakan ini menentang upaya-upaya eksploitasi lingkungan untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan pembangunan ekonomi. Gerakan hijau juga dikenal sebagai gerakan yang menjunjung tinggi keadilan sosial karena meletakkan keberpihakan kepada rakyat sebagai asasnya.

Gerakan hijau yang terpusat pada bangsa "laki-laki" sebagai aktornya di daerah-daerah tanah air banyak yang berakhir sia-sia. Gerakan hijau tidak menuai hasil karena hanya mengedepankan sisi seremonial dan bersifat sporadis.

Gerakan hijau yang dimotori pemerintah ini kemudian mengundang praduga para aktivis sosial sebagai gerakan yang hanya bertujuan untuk menarik simpati masyarakat karena seringkali selesai pada proses tanam tanpa dibarengi kegiatan perawatan tanaman.

Banyak sekali tanaman yang mati sia-sia karena tidak mendapat perawatan. Program hijau juga seringkali berakhir dengan dipenjarakannya penanggung jawab proyek yang telah terbukti memanipulasi data dan laporan keuangan yang banyak mendapat mark up.

Kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah yang dipimpin oleh SBY, di mana dalam gerakan hijau tidak lagi terpusat pada pemerintah dan bersifat top down. Pemerintah menggerakkan semua elemen baik itu perusahaan, LSM, perguruan tinggi, ormas sampai perempuan di pedesaan dalam gerakan hijau yakni;

Penanaman 1 milyar pohon, Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), Indonesia Menanam dengan semboyan "Kecil Menanam, Besar Memanen", "Tebang Satu Tanam Seribu", serta "Santri Menanam, Kyai Memanen, Anak dan Cucu Memanen", "Duta Tanam Sekolah". Namun gerakan hijau tidak akan bermakna jika kasus illegal logging yang melibatkan hubungan antar negara untuk kepentingan ekonomi politik secara hukum tidak mampu ditanggulangi.

Dalam banyak kasus, illegal logging banyak melibatkan pejabat lokal, pusat, aparat keamanan dan pengusaha dari negara lain. Inilah tugas berat Indonesia yang saat ini mendapat mandat pemimpin ASEAN harus mampu memberi komando yang tegas kepada negara-negara ASEAN terhadap komitmen mewujudkan pencapaian pelestarian lingkungan hidup bagi kehidupan yang berkelanjutan.


www.gunadarma.ac.id

sumber:http://news.detik.com/read/2011/06/05/214851/1653578/471/antara-ekonomi-politik-dan-pelestarian-lingkungan

Sabtu, 01 Juni 2013

Penyelesian Sengketa Ekonomi


Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

www.gunadarma.ac.id

Sumber:http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/