Peranan
Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§ Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan
yang demokratis,
§ Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan
dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama antar
koperasi
I.
PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan
organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan
sebagai berikut :
1.
Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang
dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat
social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2.
Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh
peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang
dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang
diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3.
Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup
fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4.
Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya
“lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi
koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk
mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang
sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan
International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan
tegas, bahwa :
1.
Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang
penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di
Negara-negara sedang berkembang.
2.
Secara khusus, koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a.
untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki
sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong
semangat mereka untuk berprakasa.
b.
untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha
yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan
kredit secara sehat.
c.
untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan
atas pembagian hasil usaha secara adil.
d.
untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan
lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e. untuk
memperbaiki kondisi sosial, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang
seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f.
untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.
Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan
melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan
dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa
mempengaruhi kemandiriannya.
4.a.Dalam
menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi
dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh
koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan
itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai
dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5.
Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan
kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
6.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam
pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a.
Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama
seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi
nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti
yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan
bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi
anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
II. DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES
PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A. Dampak Mikro dari suatu
Koperasi
1.
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya,
yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. Menerapkan
metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan
produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan
diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.Dampak mikro yang bersifat
tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak
memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak
persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi
pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk
memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
B. Dampak Makro dari Organisi
Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi
dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang
potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar
para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga
kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang
potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan
yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan
bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang
inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa
merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil
meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara
social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang
cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang
potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap
perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir
tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk
memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur
produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan
perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat
mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan
pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan
manajer, karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap
para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu
system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan pasar,
perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan
semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai
rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
Referensi:http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://matakuliahekonomi.wordpress.com/2010/10/16/koperasi-dalam-pembangunan-sosial-dan-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar