Selasa, 22 Januari 2013

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


A.    Pengertian Organisasi

a)       Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
  • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

b)      Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistemnya terdiri dari :
·         Anggota Koperasi
·         Badan usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

c)      Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.

Rapat Anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

Sumber :


PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI


A.  Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Ahli

1.      ILO (International Labour Organization) 
cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut.
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
Ø  Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinngi kesejahteraan jasmaniah para nggotanya
3.      P.J.V. Dooren
There is  no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
4.      Hatta (Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan “seorang  buat semua dan semua buat seorang”

 B.   Tujuan Koperasi
Menurut Undang – Undang No.29 tahun 1992 tujuan dan fungsi koperasi adalah
Pasal3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a)      membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b)      berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c)      memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d)     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.   Prinsip – Prinsip Koperasi
   Ø  Prinsip rochdale
ü  Pengawasan secara demokratis
ü  Keanggotaan yang terbuka
ü  Bunga atas modal dibatasi
ü  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ü  Netral terhadap politik dan agama

Ø  Prinsip raiffeisen
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja terbatas
ü  SHU untuk cadangan
ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü  Usaha hanya kepada anggota
ü  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Ø  Prinsip Schulze
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja terbatas
ü  SHU untuk cadangan
ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü  Usaha tidak hanya terbatas untuk anggota

Ø  Prinsip ICA
ü  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatan yang di buat – buat.
ü  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing – masing
ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Ø  Prinsip Koperasi Meurut UU NO. 12/1967
ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Sumber :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://wahyfebri.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

Pendahuluan Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.      Konsep Koperasi
a)      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
Ø  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Ø  Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Ø  Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Ø  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

b)      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c)      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.


3.      Sejarah Perkembangan Koperasi
v  Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
Ø  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
Ø  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
Ø  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Ø  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø  1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Ø  Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Ø  1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø  12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø  1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø  1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø  1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
Ø  1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ø  Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


 Sumber Referensi:
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html

Jumat, 09 November 2012

Peranan Koperasi


Peranan Koperasi Dalam  Pembangunan  Sosial dan Ekonomi Indonesia

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

I.  PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG

Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.  Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2.  Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3.  Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4.  Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya  “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.


Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.  Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.

2.  Secara khusus, koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a.  untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b.  untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c.  untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d.  untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi sosial, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f.  untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.

3.  Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.

4.a.Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
  b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.

5.  Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.

6.  Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

       II. DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI

A. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1.       Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a.  Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b.  melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.

B. Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.